Sebetulnya Jokowi Sudah Tahu Tentang Budi Gunawan Dari Awal

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi.

Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh Presiden Jokowi.

Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah untuk mantan ajudan Megawati tersebut.

"Pada saat itu (pengajuan calon menteri), KPK sedang menangani kasusnya, jadi sejak jauh sebelumnya kita sudah memberi tahu bahwa yang bersangkutan punya catatan merah," katanya di gedung KPK, Selasa (13/1).

http://2.bp.blogspot.com/-DfFn3DanApU/UZOn9FBvbQI/AAAAAAAAAjs/QCevOMenjXQ/s400/jk8.jpg

KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Gunawan tanggal 12 Januari 2015 yang berarti statusnya menjadi tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK bersama tim penyelidik, penyidik, jaksa dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspos terhadap kasus yang diselidiki sejak Juli 2014 tersebut.

Kepala Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006 di Mabes Polri.

Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber : Republika.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar