Aroma Judicial Corruption Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dkk ternyata sudah diputuskan setahun yang lalu, tepatnya Maret 2013. Lantas, mengapa putusan itu baru dibacakan setahun kemudian, Kamis (23/1/2014) kemarin ketika pelaksanaan Pemilu 2014 semakin dekat?.
"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh
parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019,"
kata Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang diajukan oleh
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu itu.
Kebetulan Ketua Majelis Syuro PBB itu juga mengajukan uji materi UU
Pilpres ke MK. Selasa (21/1/2014) kemarin sidang perdana uji materi yang
diajukan Yusril dimulai. Selain soal Pemilu serentak, Yusril menggugat
soal Presidential Threshold.
Sebagian kalangan mencium adanya aroma judicial corruption tercium
di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak 2019
ini. Sebab di era Mahfudz MD gugatan ini sudah diputuskan.
Lalu bagaimana komentar para hakim konstitusi?. Seperti dilaporkan
detikcom, Kamis (24/1/2014), hakim konstitusi memilih buru-buru memasuki
mobil dan enggan memberikan komentar atas hal tersebut.
"Ya yang diputuskan baru satu, yang lain belum," kata hakim konstitusi
Harjono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat seraya buru-buru masuk
mobil tanpa menjelaskan maksud ucapannya lebih lanjut.
"Iya, Mahfud yang memutuskan," ujar Harjono.
"Mengapa bukan Mahfud yang membacakan?" cecar wartawan.
"Bukan hakim lagi kok," jawab Harjono menutup pintu mobilnya.
Adapun hakim konstitusi Maria Farida Indarti tidak memberikan pernyataan
apapun. Sebab dalam perkara ini, guru besar ilmu perundang-undangan
Universitas Indonesia (UI) itu memilih menolak permohonan.
"Saya kan DO, jadi tidak bisa berkomentar," kata Maria menuju mobilnya
Sedangkan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa memberikan komentar
lebih jauh karena saat putusan dibuat, dia belum menjadi hakim
konstitusi.
"Bukan berwenang saya menjawab, karena saya belum masuk rapat
permusyawatan hakim," ujar guru besar Universitas Diponegoro (Undip)
itu.
Bagaimana dengan Hamdan Zoelva? Wartawan yang menunggu Hamdan sejak
selesai ucapan putusan dibacakan tidak bisa menemui Hamdan. Menurut
informasi, Hamdan sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung MK.
Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan
Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati,
Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun
dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan
kasus korupsi.
Aroma judicial corruption tercium saat putusan pemilu serentak 2019
sudah diputus pada Maret 2013 tetapi baru diumumkan hari ini.
"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak
dalam bentuk uang tapi kepentingan. MK harus bisa menjelaskan apa di
balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," kata komisoner Komisi
Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
sumber : suara-islam.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar