Aroma Judicial Corruption Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Aroma Judicial Corruption Di Balik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) - Putusan Mahkamah Konstitusi tentang uji materi UU Pilpres yang diajukan Effendi Ghazali dkk ternyata sudah diputuskan setahun yang lalu, tepatnya Maret 2013. Lantas, mengapa putusan itu baru dibacakan setahun kemudian, Kamis (23/1/2014) kemarin ketika pelaksanaan Pemilu 2014 semakin dekat?.

"Bagi saya banyak misteri dengan putusan MK ini. MK seolah ditekan oleh parpol-parpol besar agar pemilu serentak baru dilaksanakan tahun 2019," kata Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan MK yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu itu.

Kebetulan Ketua Majelis Syuro PBB itu juga mengajukan uji materi UU Pilpres ke MK. Selasa (21/1/2014) kemarin sidang perdana uji materi yang diajukan Yusril dimulai. Selain soal Pemilu serentak, Yusril menggugat soal Presidential Threshold. 

http://www.suara-islam.com/images/berita/mk.jpg

Sebagian kalangan mencium adanya aroma judicial corruption tercium di balik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pemilu serentak 2019 ini. Sebab di era Mahfudz MD gugatan ini sudah diputuskan. 

Lalu bagaimana komentar para hakim konstitusi?. Seperti dilaporkan detikcom, Kamis (24/1/2014), hakim konstitusi memilih buru-buru memasuki mobil dan enggan memberikan komentar atas hal tersebut.

"Ya yang diputuskan baru satu, yang lain belum," kata hakim konstitusi Harjono di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat seraya buru-buru masuk mobil tanpa menjelaskan maksud ucapannya lebih lanjut.

"Iya, Mahfud yang memutuskan," ujar Harjono.

"Mengapa bukan Mahfud yang membacakan?" cecar wartawan.

"Bukan hakim lagi kok," jawab Harjono menutup pintu mobilnya.

Adapun hakim konstitusi Maria Farida Indarti tidak memberikan pernyataan apapun. Sebab dalam perkara ini, guru besar ilmu perundang-undangan Universitas Indonesia (UI) itu memilih menolak permohonan.

"Saya kan DO, jadi tidak bisa berkomentar," kata Maria menuju mobilnya

Sedangkan hakim konstitusi Arief Hidayat tidak bisa memberikan komentar lebih jauh karena saat putusan dibuat, dia belum menjadi hakim konstitusi.

"Bukan berwenang saya menjawab, karena saya belum masuk rapat permusyawatan hakim," ujar guru besar Universitas Diponegoro (Undip) itu.

Bagaimana dengan Hamdan Zoelva? Wartawan yang menunggu Hamdan sejak selesai ucapan putusan dibacakan tidak bisa menemui Hamdan. Menurut informasi, Hamdan sudah terlebih dahulu meninggalkan gedung MK.

Putusan itu diketok oleh Mahfud MD, Akil Mochtar, Achmad Sodiki, Hamdan Zoelva, Muhammad Alim, Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati, Harjono, dan Anwar Usman. Mahfud MD dan Achmad Sodiki kini telah pensiun dan Akil yang belakangan menjadi Ketua MK ditangkap KPK atas dugaan kasus korupsi.

Aroma judicial corruption tercium saat putusan pemilu serentak 2019 sudah diputus pada Maret 2013 tetapi baru diumumkan hari ini.

"Wajar kalau rakyat curiga ada judicial corruption di MK, tidak dalam bentuk uang tapi kepentingan. MK harus bisa menjelaskan apa di balik penundaan pengumuman yang bergitu lama," kata komisoner Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori Saleh.
sumber : suara-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar