Cara Menentukan Suara Sah dan Tidak Sah Pada Pemilu Legislatif 2014 - Untuk menekan jumlah surat suara yang nantinya tidak sah Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan 14 varian pencoblosan atau pemungutan suara dianggap sah pada pemilu legislatif. Varian yang cukup banyak itu ditetapkan untuk mengantisipasi banyaknya cara masyarakat saat menggunakan hak pilihnya.
“Kami berupaya semaksimal mungkin mengakomodasi suara pemilih, maka kami tentukan varian-varian tersebut supaya dipahami oleh masyarakat,” kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay.
Dengan begitu, masyarakat tidak perlu lagi khawatir suaranya tidak akan dihitung karena dinyatakan tidak sah. Pemilih juga mendapat keleluasaan untuk memilih calon dan partai yang dinilai sesuai tanpa terkendala aturan administratif.
Berikut varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU,
- Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon.
- Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon.
- Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.
- Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, namun ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat.
- Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon
- Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol.
Dan suara akan dianggap tidak sah pada PEMILU 2014 apabila :
- Tanda coblos di luar kolom
- Tanda coblos di luar kolom di antara nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik dengan nama calon dari Partai Politik
- Tanda coblos di luar kolom di antara nama calon dari Partai Politik dengan nama calon dari Partai Politik
- Tanda coblos di luar kolom di antara nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik dengan nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik
- Tanda coblos di dalam kolom di antara nomor urut, tanda gambar, dan nama Partai Politik namun lebih dari satu
Dengan ditetapkannya varian - varian tersebut diharapan dapat menjadi perhatian panitia pemungutan suara (PPS) dalam melakukan penghitungan surat suara pasca-pencoblosan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar