Ternyata Proses Pencalonan Jokowi Ilegal dan Harus Batal Demi Hukum - Ketua Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Soemomoljono menggugat keabsahan pencapresan Joko Widodo. Tim advokat menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum terkait pengesahan pencapresan Joko.
Dalam gugatan tim advokat meminta Joko diganti calon lain karena menyalahi perundangan dan peraturan pendukung lainnya terkait KPU dan Pemilu.
"Kami mempermasalahkan surat KPU no 53/KPPS/KPU/2014 yang melolosakan calon presiden, Joko Widodo. Ini jelas melanggaran UU nomor 42 tentang pemilu," katanya di Rumah Polonia Jakarta, Rabu 25 Juni 2014.
Selain itu pelanggaran lain adalah peraturan pemerintah Nomor 14 tahun 2009 tentang tata cara bagi persiapan negara dalam melaksanakan kampanye pemilu. Gugatan juga mengacu pada peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 13 tentang tata cara pengajuan cuti kepala daerah dan permohonan izin bagi kepala daerah yang dicalonkan sebagai capres dan cawapres.
"Berdasarkan pasal 10 ayat (1) kepala daerah yang akan dicalonkan oleh parpol atau gabungan parpol harus mengajukan cuti paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan. Kami menemukan Jokowi melakukan itu kurang dari 7 hari," ujarnya.
Ia menjelaskan tanggal 13 Mei lalu Joko menghadap presiden hanya menyatakan akan maju menjadi capres tanpa membawa persyaratan administrasi. Ini diperkuat dengan pernyataan juru bicara kepresiden Julian Aldrin Pasha, pada 18 Mei.
"Pak Julian mengatakan ada persoalan administratif yang harus diselesaikan, karena saat itu belum ada surat tertulis baik dari PDIP maupun partai koalisi yang menyatakan Jokowi sebagai capres yang mereka dukung," ungkapnya.
Suhardi menganggap Joko telah melanggar peraturan Mendagri dan KPU, dimana administrasi izin jelas melanggar aturan. Karena menyalahi aturan, tim advokat merah putih menggugat KPU dengan putusan yang mengesahkan Joko sebagai capres.
"Perkara ini telah didaftarkan ke PTUN no 116/G/2014 PPUN. Jakarta tanggal 9 Juni 2014. Kami minta KPU, PDIP dan Koalisi Partai pendukungnya mengganti capres Joko dengan yang lain," ujarnya.
Bagi Suhardi itu harus dilakukan demi berjalannya konstitusi dan arah demokrasi yang baik.
"Ini pelanggaran fundamental. PDIP sebagai partai besar pasti punya banyak kader terbaik untuk mengganti Joko. Kenapa harus bingung mengganti Joko. Selain itu KPU bisa melakukan itu karena ada aturan yang bisa menggantikan capres yang sudah diusung lebih dulu karena berbagai hal," jelasnya. (adi)
Sumber : viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar