Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan calon Kapolri Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai tersangka
korupsi.
Proses penyelidikan terhadap kasus yang membelit Budi Gunawan sudah
dilakukan KPK sejak Juli 2014 atau sebelum pemilihan menteri oleh
Presiden Jokowi.
Ketua KPK Abraham Samad mengatakan, pada saat
Presiden Jokowi meminta informasi terkait rekam jejak calon-calon
menterinya, KPK telah memberi penjelasan bahwa yang bersangkutan masuk
dalam kasus yang sedang diselidiki. Bahkan, KPK memberi catatan merah
untuk mantan ajudan Megawati tersebut.
"Pada saat itu (pengajuan
calon menteri), KPK sedang menangani kasusnya, jadi sejak jauh
sebelumnya kita sudah memberi tahu bahwa yang bersangkutan punya catatan
merah," katanya di gedung KPK, Selasa (13/1).
KPK mengeluarkan
surat perintah penyidikan (sprindik) untuk Budi Gunawan tanggal 12
Januari 2015 yang berarti statusnya menjadi tersangka. Penetapan
tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK bersama tim penyelidik,
penyidik, jaksa dan pimpinan KPK melakukan gelar perkara atau ekspos
terhadap kasus yang diselidiki sejak Juli 2014 tersebut.
Kepala
Lembaga Pendidikan Kepolisian (Kalemdikpol) itu akhirnya ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan
hadiah atau janji pada saat ia menduduki jabatan sebagai Kepala Biro
Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri Periode 2003-2006
di Mabes Polri.
Budi Gunawan disangka melanggar pasal 12 huruf a
atau b pasal 5 ayat 2, pasal 12 atau 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto
UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan
junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber : Republika.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar