Akhirnya Misbakhun Tinggalkan PKS dan Beralih Ke Golkar

Mantan anggota Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk Bank Century dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) M Misbakhun mengakui sudah pamit ke PKS untuk pindah ke Partai Golkar.

"Benar bahwa saya sudah berpamitan dengan Presiden PKS Anis Matta dan beberapa pengurus DPP PKS di kantor DPP PKS," kata Misbakhun melalui pernyataan tertulis, Jumat (8/3).

Misbakhun menjelaskan, dirinya menjunjung tinggi etika politik yang baik dan akan tetap menjaga hubungan baik serta tali silaturahim bersama kader PKS. "Termasuk dengan Bang Fahri Hamzah. Suasana hangat, akrab, dan penuh persahabatan terjadi pada saat saya berpamitan," ucapnya.

Misbahkun sendiri mengaku tidak mempunyai masalah apapun dengan PKS. Ia pun merasa dibesarkan oleh PKS.


Misbakhun menjelaskan, kepindahannya ke Partai Golkar adalah pilihan politik. Ia sudah mengikuti proses orientasi sebagai fungsionaris Partai Golkar. "Bagi saya, pengabdian untuk masyarakat bisa melalui banyak cara dan jalan. Begitu juga atas pilihan melalui partai politik mana yang harus saya pilih untuk melakukan tugas pengabdian ke masyarakat tersebut," tegasnya.

Menurut dia, Partai Golkar sudah mempunyai sejarah panjang pengabdian bagi bangsa Indonesia dan teruji secara struktural di masyarakat. Karena itu, Misbakhun memilih menjadi bagian dari sejarah cemerlang Partai Golkar di masa yang akan datang untuk membangun bangsa dan negara. "Selamat bekerja dan berkarya untuk kejayaan bangsa," tandasnya.

Kedudukan Misbakhun sebagai wakil rakyat dari PKS digantikan oleh M Firdaus pada Juni 2011 setelah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya satu tahun penjara dalam sidang awal November 2010. Dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI), inisiator hak angket skandal Bank Century itu dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan dokumen akta gadai dan surat kuasa pencairan deposito dalam penerbitan letter of credit (L/C) Bank Century.

Putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta juga menguatkan putusan sebelumnya, bahkan memperberat hukumannya menjadi dua tahun penjara. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) juga menguatkan putusan pengadilan sebelumnya. Di tingkat peninjauan kembali (PK), MA memutusnya tidak bersalah dalam kasus itu. 
metrotvnews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar