PBB Siap Eksekusi KPU Bila Abaikan Putusan PTTUN

Yusril minta KPU proses kesertaan PBB di Pemilu 2014 dselesaikan dalam 7 hari, Jika Tak Laksanakan Putusan PTTUN, PBB akan Eksekusi KPU

Ketua Majelis Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra menegaskan Komisi Pemilihan Umum harus melaksanakan putusan PTTUN yang meloloskan PBB sebagai partai peserta Pemilu dalam tujuh hari.

"Kalau KPU tidak laksanakan, PBB yang akan eksekusi KPU," kata Yusril di kantornya, Jumat, 8 Maret 2013.

Yusril juga mengingatkan agar KPU tidak mengajukan kasasi karena itu akan sia-sia. "Ini kan sengketa Pemilu, KPU tidak berhak mengajukan kasasi karena dia bukan pihak yang dirugikan," tegas Yusril.

Yusril Ihza Mahendra

Kemarin, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta memutuskan bahwa Partai Bulan Bintang berhak menjadi partai politik peserta Pemilu tahun 2014. Majelis Hakim mengabulkan seluruh gugatan PBB atas Komisi Pemilihan Umum dalam hal verifikasi faktual terhadap partai calon peserta Pemilu.

Yusril menyebut putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang mengabulkan seluruh gugatan partainya adalah kemenangan atas kesewenangan. Menurut Yusril, putusan Majelis Hakim PTTUN yang menyatakan PBB berhak menjadi partai politik peserta Pemilu 2014 itu adalah peristiwa penting bagi seluruh kader PBB.

Komisi Pemilihan Umum belum memastikan melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta Pemilu 2014.

Anggota KPU Sigit Pamungkas mengatakan, langkah hukum lanjutan menyikapi putusan PTTUN itu akan lebih dahulu dibahas di antara pimpinan Komisi. Pimpinan perlu mempelajari pertimbangan-pertimbangan Majelis Hakim PTTUN sehingga putusan PBB dinyatakan memenuhi syarat dan berhak menjadi partai peserta Pemilu.

"Kemungkinan KPU kasasi atau tidak masih akan diputuskan rapat pleno, sembari mempelajari secara jernih apakah argumen hakim dalam mengambil keputusan lurus-lurus," kata Sigit di PTTUN Jakarta, Kamis 7 Maret 2013.

Usai membacakan putusan, majelis hakim mempersilakan KPU sebagai pihak tergugat yang kalah sengketa untuk mengajukan keberatan atau kasasi ke MA, selambat-lambatnya tujuh hari setelah putusan. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Pemilu tentang tahapan-tahapan sengketa partai politik, yakni sidang ajudikasi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), banding di PTTUN, dan kasasi di MA.
news.viva.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar