Fatwa PKPI Keluar Dalam Hitungan Hari - Sutiyoso minta fatwa MA setelah partainya tidak lolos pemilu 2014.
Mahkamah Agung akan mengeluarkan fatwa tentang Partai Keadilan Persatuan Indonesia (PKPI) dalam minggu ini. Fatwa dimintakan
Ketua Umum PKP Sutiyoso terkait tafsir dari putusan Bawaslu yang meloloskan PKPI sebagai peserta Pemilu 2014.
"Untuk kasus Pemilu itu kan waktunya dibatasi. Baik perkara maupun masalah hukumnya dibatasi jangka waktu tertentu, kalau tidak salah dalam hitungan hari," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, Jumat, 22 Februari 2013.
Ketua Umum PKPI, Sutiyoso berbicara kepada wartawan terkait bergabungnya 17 partai yang tidak lulus verifikasi ke PKPI di Jakarta
Ridwan menyatakan bahwa permintaan fatwa tersebut saat ini masih diproses oleh Mahkamah Agung. "Kalau ada perbedaan tafsir boleh saja minta fatwa ke Mahkamah Agung. Saat ini masih diproses," ungkap dia.
Sutiyoso meminta fatwa Mahkamah Agung mengenai lolosnya PKPI karena merasa didzalimi.
"Soal fatwa ke Mahkamah Agung itu aku yang minta, bukan Bawaslu karena aku didzalimi seperti ini. Aku nggak tahu kapan fatwa itu ke luar, tapi kalau makin lama aku yang makin sengsara," ungkap Sutiyoso, Rabu kemarin.
Jika keputusan Mahkamah Agung tidak memuaskan, Sutiyoso berencana mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Bawaslu memutuskan bahwa PKPI berhak menjadi partai politik peserta pemilu 2014 setelah memproses aduan PKPI yang tidak lolos verifikasi parpol peserta pemilu 2014. Namun, KPU menolak melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut.
news.viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar