Kampanye Pilpres Boleh Tanpa Batas Asal ....

Kampanye Pilpres Boleh Tanpa Batas Asal Dapat Izin Polisi - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah memutuskan kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) tidak dibatasi oleh zona dan waktu. Kampanye pilpres diperbolehkan di semua tempat asal mendapatkan izin dari pihak kepolisian sebagai penanggungjawab keamanan.

"Masa kampanye ditetapkan sejak 4 Juni hingga 5 Juli. Setiap calon dan tim pemenangan dibebaskan memilih waktu dan tempat kampanye dalam rentang waktu sebulan tersebut," tegas Divisi Sosialisasi, Hubungan Antarlembaga, dan pemantauan KPU Jateng Wahyu Setiawan kepada wartawan di Kantor KPU Jateng Jl. Veteran, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu(4/6).

"Satu kota tidak apa-apa, asal mendapat ijin dari pihak kepolisian. Kita tidak membatasi zonasi kampanye," ungkapnya.

https://s3.yimg.com/bt/api/res/1.2/7p0svZU8Upwy5erUqJO0gw--/YXBwaWQ9eW5ld3M7Zmk9aW5zZXQ7aD02MTI7cT03NTt3PTQwOQ--/http://media.zenfs.com/id-ID/News/antara/nas-20140604153621-prabowohatta.jpg
LSI: Prabowo-Hatta Ungguli Jokowi-JK di Jakarta-Banten

Wahyu menjelaskan keputusan itu berlaku seluruh Indonesia. Surat Keputusan (SK) tentang jadwal kampanye sedang diproses oleh KPU RI. Namun KPU Jateng telah mendapatkan penjelasan lisan ketika berkonsultasi di Jakarta.

"Tadi kami berkonsultasi dengan komisioner KPU RI; Arief Budiman dan Ferry Kurnia Rizkiyansyah," jelasnya.

Divisi Hukum, Kampanye Pencalonan, dan Pengawasan KPU Jateng Hakim Junaedi menambahkan, pihaknya mempersilakan tim sukses menggelar tujuh jenis kampanye.

"Ketujuh jenis kampanye itu adalah pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu, pemasangan alat peraga di tempat umum, iklan media massa cetak dan elektronik, rapat umum, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan perundang-undangan," tuturnya.

Hakim memaparkan untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) tetap mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) No 16/2014. Yakni tiap desa atau kelurahan hanya boleh dipasang lima spanduk ukuran maksimal 1,5 m x 7 m dan baliho tiga lembar.

"Untuk APK jenis lain, seperti reklame, pamflet, dan lainnya tidak ada pembatasan. Asalkan, dipasang di lokasi yang diperbolehkan," paparnya.

Meski bebas memilih waktu, Hakim meminta tim sukses memberitahu KPU serta melaporkan tim dan juru kampanye tiga hari sebelum hari penyelenggaraan.

"Laporan diperlukan untuk dasar koordinasi dengan pihak kepolisian dan Badan Pengawas Pemilu. Biasanya mendadak, itu kan menyulitkan semuanya. Kami imbau, administrasi harus taat azas, karena ini kan levelnya nasional, jadi perlu persiapan maksimal," pungkasnya.
Sumber: Merdeka.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar