Tolak Tafsirkan Konstitusi , Ada Apa Dengan MK ... ??? - Calon presiden dari Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengukuhkan Pemilu serentak tetap dilakukan pada 2019. Yusril meminta agar MK dibubarkan.
"Jadi ada apa sama MK? Mereka sebenarnya berwenang menafsirkan konstitusi. Kalau MK sudah tidak lagi berwenang menafsirkan konstitusi ya MK bubar saja. Untuk apa ada MK kalau tidak berwenang menafsirkan konstitusi," ujar Yusril usai persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis, 20 Maret 2014.
Menurut Yusril, kewenangan MK untuk menguji undang-undang sebaiknya dicabut, sebab dalam uji materi ini MK tidak bisa menafsirkan permohonannya.
"Kalau MK tidak lagi berwenang menafsirkan konstitusi, maka kewenangan MK untuk menguji undang-undang mestinya dicabut. Ini pernyatan saya," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Yusril Ihza Mahendra agar Pemilu 2014 dilaksanakan serentak dan presidential threshold dihapuskan.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan substansi dalil pemohon yang merujuk Pasal 7C UUD 1945 sebagai dasar pengujian konstitusionalitas bahwa pemilihan umum harus diselenggarakan secara serentak telah dipertimbangkan oleh Mahkamah dalam putusan yang diajukan oleh Effendi Gazali. Dalam putusan itu, MK memutuskan Pemilu serentak diselenggarakan pada tahun 2019.
"Pemberlakuan penyelenggaraan Pilpres dan Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan secara serentak pada tahun 2019 dan Pemilu berikutnya hanya semata-mata didasarkan atas pertimbangan kesiapan dan ketidaksiapan teknis tata cara penyelenggaraan oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Hakim Konstitusi Harjono.
MK juga menyatakan persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah nasional dalam Pemilu anggota DPR, sebelum pelaksanaan Pemilu presiden dan wakil presiden merupakan kebijakan hukum terbuka yang dapat ditentukan sebagai legal policy oleh pembentuk Undang-undang. (umi)
Sumber :viva.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar