Akhirnya KPU Meloloskan Partai Bulan Bintang Sebagai Peserta Pemilu 2014

Komisi Pemilihan Umum (KPU) meloloskan Partai Bulan Bintang sebagai peserta Pemilu 2014. Rapat pleno anggota KPU memutuskan tidak mengajukan banding ke Mahkamah Agung. "PBB ditetapkan sebagai peserta Pemilu," kata ketua KPU Husni Kamil Manik pada Senin, 18 Maret 2013.

Husni menjelaskan KPU telah membuat surat keputusan untuk menerima PBB sebagai peserta Pemilu 2014. Partai besutan Yusril Ihza Mahendra ini diberi nomor urut 14, setelah 10 partai peserta pemilu dan 3 partai lokal Nangroe Aceh Darussalam.

Husni mengatakan satu dari berbagai pertimbangan KPU menerima PBB sebagai partai peserta pemilu adalah waktu kasasi yang terlampau lama. "Kasasi memakan waktu yang panjang," ujar Husni.

http://statik.tempo.co/data/2013/03/14/id_172245/172245_475.jpg

Proses pendaftaran calon dilakukan 9-22 April mendatang. Jika KPU memilih kasasi, dikhawatirkan masa pencalonan akan terlampaui tanpa ada kepastian ihwal nasib PBB. "KPU mempertimbangkan hak partai," ujar Husni.

Rapat pleno tersebut diikuti oleh enam anggota anggota KPU. Anggota KPU Hadar Nafis Gumay pada hari pengambilan keputusan sedang berada di Korea Selatan. Namun, Husni menjelaskan, Hadar ikut serta dalam pembahasan penentuan nasib PBB sebelum rapat pengambilan keputusan.

KPU sebelumnya telah menetapkan 10 partai jadi peserta Pemilu 2014. PBB merupakan satu-satunya partai yang diterima karena menang gugatan di Pengadilan Tinggi. // tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar