Bambang Soesatyo Siap Ditembak Mati ?

Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo, mengaku dirinya terzalimi, dikaitkan dengan kasus dugaan korupsi Simulator SIM yang kini sedang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bambang mengaku siap ditembak mati jika melakukan korupsi.

"Tudingan itu penzaliman luar biasa. Saya lebih senang di hukum mati dan disebut pembunuh ketimbang koruptor walaupun hanya dihukum 1 hari," tegas Bambang, Senin (4/3/2013), seperti dikutip Tribunnews.

Bambang menyesalkan pemberitaan yang seolah-olah dirinya dan sejumlah anggota Komisi III lainya seperti Aziz Syamsudin dan Herman Herry dikesankan mendapat sesuatu, masing-masing lebih dari Rp1 miliar sebagai imbalan mengurus anggaran pengadaan driving simulator SIM Korlantas Polri. Sebelumnya, didahului dengan beberapa kali pertemuan dengan disejumlah tempat bersama anggota komisi III lainnya Benny K Harman.

http://www.suara-islam.com/images/berita/22_20130304_140806.jpg

"Saya tegaskan. Berita tersebut tidak benar. Saya pribadi siap. Jangankan dipenjara. Ditembak matipun akan saya hadapi jika saya melakukan hal yang tidak terpuji itu. Dan saya tidak akan pernah bungkam menyuarakan kebenaran," Bambang Soesatyo menegaskan.

"Kami juga menyayangkan penulisan tersebut hanya berdasarkan keterangan saksi yang masih dalam pemeriksaan dan masih memerlukan pembuktian di pengadilan. Ini jelas pembunuhan karakter yang sangat luar biasa," keluh Bambang.

Dalam pemeriksaan dan klarifikasi di hadapan penyidik KPK, Bambang menegaskan, dirinya sudah mengatakan di bawah sumpah, tidak kenal dengan saksi. Begitu juga saat dikonfrontir.

Terkait dengan konstruksi hukum yang hendak dibangun dalam hal peran. Sebenarnya, kata Bambang lagi, dapat dikonfirmasi dengan seluruh dokumen atau notulen pembahasan dalam rapat-rapat anggaran baik di tingkat Komisi III maupun di Badan Anggaran DPR.

Semua tercatat dan terdokumentasi dengan baik sebagai lembaran negara. Dapat diteliti disana. Sama sekali tidak ada pembahasan secara spesifik soal pengadaan driving simulator SIM karena pengadaannya bersumber dari PNBP.

"Dan jika mengacu pada pasal 5 PP no. 73 tahun 1999, dikatakan "Instansi yang bersangkutan dapat menggunakan dana PNBP sebagaimana dimaksud pasal 4 setelah memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan," urainya.

Dalam hal tender pengadaannya pun, katanya lagi, sepenuhnya merupakan kewenangan Polri dalam hal ini Korlantas.

"Sesuai dengan ketentuan dan peranturan yang ada. Seperti UU no. 20/1997 tentang PNBP, PP no. 22/1997 tentang jenis dan penyetoran PNBP, PP no. 50/2010 tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara RI dan Peraturan Dirjen Perbendaharaan No. Per-06/PB/2009 tentang Mekanisme Pelaksanaan APBN di lingkungan Kepolisian Negara RI," pungkas anggota Presidium KAHMI itu.
suara-islam.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar