Konsistensi politikus Senayan patut dipertanyakan dalam kaitan dengan kasus Bank Century. Mereka sebetulnya tak perlu mempolitisasi lagi kasus ini karena telah menyerahkannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Campur tangan kalangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat hanya akan membuat kasus ini menjadi keruh dan membingungkan publik.
Politikus yang tergabung dalam Tim Pengawas Kasus Bailout Century DPR seolah memanfaatkan figur Anas Urbaningrum. Begitu Anas menjadi tersangka kasus Hambalang dan berhenti dari jabatan Ketua Partai Demokrat, ia menjadi pusat perhatian masyarakat. Lalu, Tim Pengawas berencana memanggil Anas untuk dimintai informasi mengenai kasus Century.
Manuver seperti itu terkesan hanya mencari sensasi politik atau bahkan mengalihkan isu. Orang tahu, banyak politikus yang kini terjerat kasus korupsi, dari skandal impor daging sapi hingga proyek Hambalang. Andaikata Anas memang memiliki informasi penting mengenai kasus Century, cukuplah ia menyampaikan hal itu kepada KPK. Bukankah komisi antikorupsi kini tengah mengusut kasus Century? Kalau ingin mengambil peran, Tim Pengawas tinggal meminta KPK memeriksa Anas sebagai saksi kasus ini.
Kalangan anggota DPR seolah sengaja ingin melambungkan lagi isu Century yang pernah menjadi sorotan masyarakat luas. Yang jadi sasaran mereka tentu saja Wakil Presiden Boediono dan mantan menteri Sri Mulyani Indrawati, yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia. Kedua figur ini berperan dalam proses bailout Bank Century dengan dana Rp 6,7 triliun pada 2008. Saat itu Boediono masih menjabat Gubernur BI.
Politikus Senayan sebetulnya telah mengusut kasus itu dengan membentuk Panitia Angket pada 2009. Hasilnya pun tak sesuai dengan hiruk-pikuk politik mengenai kasus ini. Panitia angket memang tak bisa menerima penjelasan Boediono, Sri Mulyani, dan para ekonom yang setuju bailout Century bahwa penyelamatan ini dilakukan atas alasan ekonomi. Tapi panitia juga tak mampu membuktikan adanya korupsi seperti yang mereka yakini sejak awal.
Panitia akhirnya hanya bisa menyatakan penyelamatan Century bermasalah, dan menyerahkan pengusutan kasus ini kepada KPK. Dewan juga membentuk Panitia Pengawas Century untuk memantaunya.
Penyidik komisi antikorupsi pun telah serius mengusut kasus Century. Beberapa pejabat BI sudah ditetapkan sebagai tersangka. Hanya, KPK memang belum menemukan bukti yang cukup untuk menjerat figur yang diincar kalangan politikus Senayan.
DPR sebetulnya tinggal mengawasi kinerja penyidik KPK dalam menuntaskan kasus korupsi. Para politikus tidak bisa ngotot atau menekan komisi antikorupsi bila memang penyidik belum juga menemukan bukti yang kuat. Ini bukan urusan sepele, karena KPK mesti membuktikan adanya unsur niat jahat dalam kebijakan menalangi Bank Century itu.
Manuver ala Tim Pengawas Century yang terkesan merecoki proses hukum akan sulit mengundang simpati publik. Apalagi DPR telah menelanjangi kasus ini secara politik dan tak membuahkan hasil.
tempo.co
Tidak ada komentar:
Posting Komentar